Berita Terkait
Grafis Terkait
Foto Terkait
Video Terkait
Penggeledahan ruang kerja ketua nonaktif, Akil Mochtar, dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2013, sehari setelah ia ditangkap di rumahnya. Mantan politikus Partai Golkar itu disangka menerima suap untuk memenangkan pihak berperkera dalam sengketa hasil pemilihan Bupati Gunung Emas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
Menurut saksi itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan obat-obat terlarang di laci kedua meja kerja Akil. Penyidik lalu menyerahkannya kepada Koordinator Keamanan Mahkamah Konstitusi, seorang polisi berpangkat komisaris. Belakangan Badan Narkotika Nasional menyatakan, barang yang disita berupa tiga linting ganja dan dua pil metamphetamin berwarna ungu dan hijau.
Semua penggeledahan didokumentasikan menggunakan kamera video, dari sebelum hingga selesai operasi pencarian barang bukti itu. Penyidik KPK juga meminta otoritas lembaga itu menjadi saksi.
Setelah mengambil sampel urine dan rambut Akil, Badan Nasional Narkotika menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium politikus 53 tahun itu negatif dari kandungan narkotika. Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Sumirat Dwiyanto, Selasa, 8 Oktober 2013, mengatakan lembaganya masih menyelidiki pemilik dan pemasok ganja dan pil tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar