Kamis, 10 Oktober 2013

Narkoba di Meja Akil Dibungkus Plastik Obat MK-RI

Narkoba di Meja Akil Dibungkus Plastik Obat MK-RI
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (06/10). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang saksi penggeledahan ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, dua pil yang ditemukan di meja kerja Akil Mochtar dibungkus plastik berlogo MKRI–akronim dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ujung plastik itu berperekat. “Seperti plastik yang digunakan di klinik-klinik untuk tempat obat,” seorang saksi yang menyaksikan penggeledahan bercerita kepada Tempo, Rabu malam, 9 Oktober 2013.

Penggeledahan ruang kerja ketua nonaktif, Akil Mochtar, dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2013, sehari setelah ia ditangkap di rumahnya. Mantan politikus Partai Golkar itu disangka menerima suap untuk memenangkan pihak berperkera dalam sengketa hasil pemilihan Bupati Gunung Emas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Menurut saksi itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan obat-obat terlarang di laci kedua meja kerja Akil. Penyidik lalu menyerahkannya kepada Koordinator Keamanan Mahkamah Konstitusi, seorang polisi berpangkat komisaris. Belakangan Badan Narkotika Nasional menyatakan, barang yang disita berupa tiga linting ganja dan dua pil metamphetamin berwarna ungu dan hijau.

Semua penggeledahan didokumentasikan menggunakan kamera video, dari sebelum hingga selesai operasi pencarian barang bukti itu. Penyidik KPK juga meminta otoritas lembaga itu menjadi saksi.

Setelah mengambil sampel urine dan rambut Akil, Badan Nasional Narkotika menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium politikus 53 tahun itu negatif dari kandungan narkotika. Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Sumirat Dwiyanto, Selasa, 8 Oktober 2013, mengatakan lembaganya masih menyelidiki pemilik dan pemasok ganja dan pil tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar